PERATURAN AKADEMIK

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik - Universitas Widayatama

ketentuan umum
  • Semua ketentuan peraturan dalam pedoman ini tidak bertentangan dan sejalan dengan semua ketentuan peraturan dalam peraturan Universitas Widyatama serta ketentuan peraturan dan undang-undang yang berlaku secara nasional di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Semua ketentuan peraturan yang tercantum dalam pedoman ini berlaku bagi semua mahasiswa dan lembaga pendidikan di Universitas Widyatama.
  • Seluruh dosen yang ditugaskan untuk mengelola administrasi akademik memenuhi atau melebihi persyaratan kualifikasi minimum dan wewenang yang ditetapkan dalam peraturan dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi di Indonesia, dengan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan kondisi di Universitas Widyatama.
Kebijakan Seleksi Mahasiswa Baru
  • Kuota penerimaan mahasiswa baru di setiap program studi dari setiap jalur seleksi untuk setiap Tahun Akademik ditetapkan melalui Keputusan Rektor.
  • Seleksi mahasiswa baru bertujuan untuk menghasilkan calon mahasiswa yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan program studi yang dituju dan memenuhi ambang batas penilaian yang menjamin kesuksesan dalam menempuh studi hingga lulus.
  • Untuk semua program studi sarjana, diploma-3, dan diploma-4 di Universitas Widyatama, peserta seleksi berasal dari lulusan sekolah menengah atas atau pesantren Islam atau lembaga pendidikan khusus lainnya yang telah memperoleh sertifikat kesetaraan dari Kantor Pendidikan Menengah setempat/atau SMK yang memiliki bidang ilmu yang sejalan dengan program studi yang dituju.
  • Untuk semua program studi magister di Universitas Widyatama, persyaratan seleksi peserta berasal dari lulusan program studi sarjana yang memiliki bidang ilmu yang sejalan dengan program studi magister yang dimaksud, kecuali untuk Program Studi Magister Manajemen.
  • Untuk Program Profesional Akuntansi di Universitas Widyatama, persyaratan seleksi bagi peserta adalah lulusan program sarjana yang memiliki bidang keahlian akuntansi yang relevan.
      1. Jalur Pencarian Minat dan Kemampuan (PMDK). Jalur Pencarian Minat dan Kemampuan (PMDK) adalah jalur seleksi yang bertujuan utama untuk memilih secara merata calon mahasiswa terbaik dari sekolah menengah atas di seluruh Indonesia. Jalur seleksi ini dibagi menjadi dua jenis:
        • Seleksi Akademik PMDK didasarkan pada nilai rapor siswa SMA kelas XII dari semester 1 hingga semester 4, dengan syarat bahwa nilai untuk semua mata pelajaran harus >= 7.
        • PMDK Non-Akademik adalah seleksi berdasarkan prestasi non-akademik dengan persyaratan melampirkan sertifikat prestasi minimal tingkat provinsi.

        Mahasiswa baru yang lulus dari seleksi PMDK dibebaskan dari biaya pendaftaran, tetapi tetap harus membayar biaya kuliah normal yang dikenakan kepada mahasiswa baru yang lulus dari Ujian Seleksi Masuk (USM).

      2. Ujian Seleksi Masuk (USM) adalah jalur seleksi yang didasarkan pada nilai ujian tertulis yang dilaksanakan secara massal oleh semua peserta, dengan ketentuan sebagai berikut:
      • Bahan USM dirancang untuk mengukur secara representatif kesiapan dan kemampuan peserta terpilih dalam mengikuti program studi sarjana, diploma-3, dan diploma-4 di Universitas Widyatama.
      • Lulus seleksi USM didasarkan pada penilaian jawaban ujian tertulis.
  • The general guidelines and formulas used in determining and calculating selection scores for each selection pathway are determined by the Rector’s Decree.
  • The determination of the passing of the selection of new students from each selection path is discussed and recommended by the meeting to determine the passing of the selection of new students, namely based on the guidelines in point a and the selection results data provided by the selection implementation team.
  • The recommendations for the entrance exam selection as referred to in point b are confirmed through the Rector’s Decree, then used as the basis for announcing the selection results to the selection participants.